Arwan Basirin, aktivis senior dan peduli korban kasus Kekerasan seksual terhadap anak di Lebong merespon mundurnya, Wawan Fernandes, dari rencana pendampingan hukum. Menurut Arwan, bukan hanya soal satu advokat tidak jadi turun. Dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pendampingan hukum adalah bagian penting dari perlindungan dan pemulihan korban. “Korban anak berhak mendapatkan pendampingan psikologis, trauma healing, pendampingan hukum, serta perlindungan dari intimidasi dan tekanan,” tegas, Arwan
Selanjutnya, Arwan menjelaskan jika benar ada tekanan yang membuat seorang advokat senior merasa tertekan hingga membatalkan pendampingan, maka itu adalah sinyal serius. ” Tekanan terhadap pendamping hukum dapat menghambat akses korban terhadap keadilan. Lebih jauh, ini bisa menjadi bentuk lain dari kekerasan sekunder terhadap korban dan keluarganya,” jelas, Arwan.
Publik tentu bertanya: siapa yang menekan? Apa bentuk tekanannya? Mengapa muncul tepat setelah Wawan menyatakan siap mendampingi korban? Apakah tekanan itu datang dari pihak terkait dugaan kasus, dari lingkaran kekuasaan lokal, atau dari dinamika politik keluarga di Lebong? Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab.
Hingga berita ini diturunkan, oknum kepala OPD yang diduga terlibat kasus pencabulan masih melenggang bebas, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (4W1D)


Komentar