Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » ” LAYU SEBELUM BERKEMBANG” Harapan Pendampingan Hukum Wawan Fernandes untuk Korban Dugaan Pencabulan Anak Di Lebong Pupus Oleh Tekanan

” LAYU SEBELUM BERKEMBANG” Harapan Pendampingan Hukum Wawan Fernandes untuk Korban Dugaan Pencabulan Anak Di Lebong Pupus Oleh Tekanan

Wawan Fernandes, SH, MKN, Seorang Advokat Dan Mantan Wakil Bupati Lebong Periode 2015 - 2020

“Aku mau balik menunggu dulu anggota aku yang aktivis perempuan atau akademisi dari UMB (Perempuan). Sebagai upaya pemulihan trauma healing sekalian kita ambil keterangan dari korban keluarga korban lalu tanda tangan surat kuasa. Setelah surat kuasa dapat tanda tangan baru kita akan dampingi korban untuk diambil keterangan di Polres,” jelas Wawan, seperti dikutip dari keterangannya kepada dipatriot.com.

Pernyataan itu disambut positif. Bagi keluarga korban, kehadiran Wawan nantinya  bukan sekadar bantuan hukum. Ia dipandang sebagai figur yang punya keberanian, pengaruh, dan jaringan. Masyarakat Lebong yang peduli kekerasan seksual terhadap anak pun melihatnya sebagai harapan bahwa kasus ini tidak akan berjalan di tempat.

Namun sekitar pukul 21.06 WIB di hari yang sama, situasi berbalik. Wawan Fernandes mengaku merasakan adanya pelemahan dari pihak lain. Ia menyampaikan pesan yang menandakan semangatnya goyah.

“Bro tunggu aku balik, ini melemahkan semangat aku untuk menjadi Penasehat Hukum mendampingi korban,” ungkap Wawan sambil mengirim salah satu Screen Shot  postingan dari akun Facebook bernama Handoko Tadonok.

Isi unggahan akun tersebut tidak diuraikan secara rinci dalam percakapan itu. Namun pesan Wawan cukup jelas: ada sesuatu yang membuatnya merasa tertekan.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

dipatriot.com kemudian mencoba menghubungi Wawan Fernandes kembali untuk menanyakan kesediaannya mendampingi korban. Alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) itu akhirnya mengatakan tidak jadi.

“Tidak jadi, Brother. Posisi aku tertekan,” ujar Wawan. Kamis (17/9/2026).

Kalimat itu menutup harapan yang sebelumnya menyala. Keluarga korban yang sempat menanti pendampingan hukum akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Harapan itu “layu sebelum berkembang”. Padahal, dalam pernyataan sebelumnya, Wawan disebut siap mendampingi korban walau hanya dibayar dengan ikan asin.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement