Nasional
Beranda » Krisis THLT RSUD Lebong: 115 Tenaga Medis Tak Digaji 8 Bulan dan Ancaman Sanksi HAM

Krisis THLT RSUD Lebong: 115 Tenaga Medis Tak Digaji 8 Bulan dan Ancaman Sanksi HAM

SC dari aku salah satu FB tentang kesedian para tenaga THLT dicampakkan tanpa gaji/Dipatriot

Salah satu THLT mengungkapkan,

“Kami tetap bekerja seperti biasa, tetapi dari Januari hingga sekarang belum ada gaji. SK pun belum kami terima” ungkap salah seorang  tenaga THLT

Prinsip Bisnis dan HAM

Pemerintah telah mengeluarkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang mewajibkan entitas pemerintah dan perusahaan menghormati prinsip-prinsip HAM, termasuk pembayaran gaji tepat waktu dan perlindungan pekerja.

Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2025 tentang Mediasi HAM .

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Sanksi dari Kementerian HAM

Mulai tahun 2026, Kementerian HAM berwenang memberikan sanksi kepada perusahaan atau instansi pemerintah yang melanggar HAM, termasuk keterlambatan pembayaran gaji atau tidak memberikan kepastian status kerja. Sanksi dapat berupa pengurangan penilaian kinerja atau audit berkala .

Tuntutan Hukum

Para THLT dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum (PMH) jika hak mereka tidak dipenuhi ke Pengadilan Negeri Tubei

Rekomendasi dan Solusi

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

PAMAL mendorong dugaan pelanggaran ini dan siap memfasilitasi agar para THLT RSUD Lebong melapor juga dan mediasi melalui Komnas HAM

“THLT dapat melaporkan kasus ini ke Komnas HAM untuk mediasi atau penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2025. Mediasi ini dapat menjadi alternatif penyelesaian tanpa melalui proses pengadilan yang berlarut” jelas Arwan.

Pemda Lebong dan RSUD Lebong menghadapi risiko sanksi multidimensi akibat tidak memberikan SK dan gaji kepada THLT selama 8 bulan penurunan nilai akreditasi RSUD, Solusi terbaik adalah mempercepat pembayaran gaji. (Red)

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement