Nasional
Beranda » Krisis THLT RSUD Lebong: 115 Tenaga Medis Tak Digaji 8 Bulan dan Ancaman Sanksi HAM

Krisis THLT RSUD Lebong: 115 Tenaga Medis Tak Digaji 8 Bulan dan Ancaman Sanksi HAM

LEBONG. Dipatriot.com –  Sebanyak 115 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong terpaksa bekerja tanpa kepastian status dan gaji sejak Januari hingga Agustus 2025 dan sudah dirumahkan.

Menurut Organisasi PAMAL salah satu organisasi kemasyarakatan aktif menyoroti situasi kabupaten Lebong melalui penasehatnya,Arwan menilai Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan tetapi juga berpotensi mengakibatkan sanksi administratif, hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dan manajemen RSUD  aat saat ini menurut beliau terindikasi

Pelanggaran Terkait Status Kepegawaian dan Perjanjian Kerja

· Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan): Setiap perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis, dan pekerja berhak mendapatkan salinannya.

Mempekerjakan THLT tanpa SK (yang merupakan bentuk perjanjian kerja) melanggar kewajiban ini.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

· Pasal 59 UU Ketenagakerjaan: Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus didokumentasikan secara tertulis. Tanpa SK, status kerja THLT menjadi tidak jelas dan rentan terhadap penyimpangan.

Pelanggaran Terkait Pembayaran Upah

· Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan layak.

Tidak membayar gaji sama sekali merupakan pelanggaran langsung terhadap hak dasar ini .

· Pasal 90 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Kegagalan membayar upah dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

· Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016): THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Meskipun tidak langsung terkait gaji, ketentuan ini menunjukkan kewajiban pembayaran hak finansial pekerja .

Pelanggaran Terkait Sanksi Administratif

· Pasal 78 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah atau THR dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, atau pembekuan izin usaha .

Saling Bantah Ketua FORLEB Dengan Pihak DKP Terkait GPM

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement