· Pasal 10 Permenaker 6/2016: Keterlambatan pembayaran THR dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar .
Pelanggaran Terkait Sanksi Pidana
· Pasal 185 UU Ketenagakerjaan: Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran upah (Pasal 88) dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara atau denda .
“Kami menilai indikasi pelanggaran ini dilakukan oleh pihak RSUD Lebong dan Pemda,kita kasihan mereka dibiarkan tanpa kejelasan selama 8 bulan,lalu dicampakkan begitu saja,dimana hati nurani mereka ” ungkap Arwan dengan mata berkaca-kaca

SC dari snap wa berisi curhatan thlt Lebong/dipatriot
THLT yang terdiri dari tenaga medis, perawat, dan petugas pelayanan ini tetap menjalankan tugas di ruang gawat darurat, bangsal perawatan, dan poli rawat jalan meski tidak menerima gaji selama 8 bulan.
Sementara itu itu pihak RSUD Lebong antara Dahril kasubbag kepegawaian, dan dr,Eni selaku direktur RSUD Lebong saling lempar tanggung jawab saat dihubungi via WA.
“Waalaikum salam,maaf Nunggu direktur saja pak untuk untuk menjawabnya,direktur lagi ke jakarta bersama bupati” ungkap dahril
Selanjutnya Arwan menjelaskan tanpa SK, status kerja THLT tidak jelas dan melanggar standar akreditasi rumah sakit.
Standar Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) rumah sakit mewajibkan setiap tenaga kerja memiliki dokumen resmi seperti surat penugasan atau kontrak kerja.
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan RSUD Lebong terancam penurunan akreditasi dari Bintang 5 menjadi level lebih rendah, serta berpotensi menghadapi tuntutan hukum
“Saya aneh di RSUD dan Pemkab Lebong ini,kok ada kesan memeras tenaga rakyat,buktinya ini mereka dibiarkan kerja tanpa ada SK lebih dulu,dan ingat kami akan bela mati-matian para tenaga THLT ini” tegas Arwan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak atas Penghidupan yang Layak
Tidak dibayarkannya gaji selama 8 bulan melanggar hak ekonomi THLT sebagai bagian dari HAM. Kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi dan ketidakpastian bagi pekerja dan keluarga mereka.


Komentar