Sebelumnya, KPK menduga Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor. Dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fikri Thobari menerima suap Rp2,5 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp 31 juta.
Kelima tersangka saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat KPK konsisten mengembangkan perkara dari hasil OTT untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di Provinsi Bengkulu. Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menanti langkah selanjutnya dari komisi anti rasuah dalam membongkar praktik korupsi sistemik di daerah tersebut. ( 4W1D )


Komentar