Bengkulu, dipatriot.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 10 orang saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pemeriksaan maraton digelar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Para saksi yang dipanggil berasal dari latar belakang yang beragam—mulai dari petinggi partai politik, kontraktor, pejabat pemerintah daerah, hingga pengusaha kost. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut guna melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Deretan Saksi yang Diperiksa
Kesepuluh saksi yang dipanggil tim penyidik KPK adalah:
1. Meilisti Yurnita – Persero Komanditer CV Abadi Sekawan
2. Mahendra Seno Fauzi – Staf Lapangan CV Alpagker Abadi
3. Miko Ade Patria – Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong
4. Yuzam Rinaldo Finsa – Direktur CV Finsa Bersaudara
5. Emi Nursila – Direktur CV Abadi Sekawan
6. Sudirman – Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Rejang Lebong
7. Yusuf Wahyudi Barly – Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong
8. Ragil Adi Prayitno – PPPK di Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu
9. Jeri Oktara – Kontraktor bangunan
10. Evan Hasan Uum – Wiraswasta jual beli mobil dan pengusaha kost-kostan
Berawal dari OTT Maret 2026, Nilai Proyek Rp91,13 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
· Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong nonaktif
· Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
· Irsyad Satria Budiman – Pihak swasta (PT Statika Mitra Sarana)


Komentar