· Edi Manggala – Pihak swasta (CV Manggala Utama)
· Youki Yusdiantoro – Pihak swasta (CV Alpagker Abadi)
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026, Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaannya mengatur pembagian paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 yang memiliki total anggaran Rp91,13 miliar. Dalam pertemuan di rumah dinas bupati, ketiganya diduga membahas ploting rekanan sekaligus menetapkan fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial para rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp. Permintaan fee ijon kepada para kontraktor diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul fitri.
Kasus Melebar ke Pemkot Bengkulu
Pengembangan kasus ini tidak berhenti di Kabupaten Rejang Lebong. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru (Sprindik 38 dan 39) untuk memperluas penyidikan.
Pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang memiliki relevansi dengan perkara pokok. KPK menduga adanya dugaan penerimaan suap oleh bupati dari pihak swasta lain di luar konstruksi perkara pokok, yang diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Dugaan Suap Rp980 Juta dan Dakwaan Rp2,5 Miliar


Komentar