Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Kewenangan Inspektorat Lebong Dipertanyakan di Tengah Kasus PDAM

Kewenangan Inspektorat Lebong Dipertanyakan di Tengah Kasus PDAM

Elko. E. Kahar, SH,.Advokat Dan Pengamat, Praktisi Hukum

Kasus PDAM TTE Lebong sendiri sudah lama menjadi sorotan. Masyarakat Lebong menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri sebagai ujung tombak penegakan hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di perusahaan pelat merah tersebut. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan mengapa kasus ini tidak langsung melibatkan BPK RI sejak awal, mengingat besarnya dampak terhadap pelayanan publik.

Ribuan pasang mata di Lebong kini terfokus pada kelanjutan proses hukum ini. Publik menilai kasus ini menjadi ajang pembuktian bagi Kejaksaan Negeri Lebong untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa melenceng dari koridor hukum.

Elko, E..Kahar, SH, salah satu praktisi hukum yang sejak dulu sebagai praktisi dan pemerhati penegakan hukum di dikabupaten penghasil emas ini, mempertanyakan kenapa pihak kejaksaan negeri menyerahkan ke inspektorat dalam menghitung kerugian negara kasus PDAM ini mengabaikan regulasi yang lebih tinggi. Dan beliau juga memperingatkan, jika Kejari Lebong tetap menggunakan hasil perhitungan dari inspektorat sebagai dasar penyidikan, hal itu berpotensi menjadi celah bagi tergugat nya proses hukum di kemudian hari.

“Hati-hati, ini ada indikasi perkara jeruk makan jeruk, jangan sampai perkara ini gugur di pengadilan hanya karena kesalahan prosedur dalam penghitungan kerugian negara. Ini penting karena menyangkut keyakinan publik terhadap keadilan,” ujar  Elko. E, Kahar. SH.

Elko menambahkan, Kini pertanyaan besar yang menggantung adalah, apakah Kejaksaan Negeri Lebong akan tetap bersikukuh menggunakan hasil audit internal dari Inspektorat, ataukah akan mengakomodir semangat undang-undang baru dan putusan MK dengan melibatkan lembaga auditor yang sah seperti BPK RI? ” “

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

” Kita sama – sama sepakat, Kepastian hukum dan transparansi dalam proses perhitungan kerugian negara adalah harga mati agar kasus ini tidak hanya ramai di awal, namun berakhir dengan keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan mampu mengembalikan kepercayaan publik serta keuangan negara,” tutup Elko. Rabu (9/9/2026). ( 4W1D)

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement