Pernyataan kedua lembaga penegak hukum ini mengindikasikan adanya koordinasi, namun secara prosedural, publik mulai mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan secara lebih sempit bahwa hanya BPK RI yang memiliki hak eksklusif untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara dalam kasus-kasus tertentu yang menyangkut keuangan negara. Putusan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi lembaga audit negara dan membatasi kewenangan lembaga lain, termasuk inspektorat daerah, untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang bersifat final dalam konteks pidana korupsi.
Namun, putusan ini direspons secara berbeda oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran JAMPIDSUS Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Audit penghitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, maupun instansi lain yang berwenang.
Adanya Surat Edaran JAMPIDSUS yang bertentangan dengan Putusan MK menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian perkara korupsi di persidangan, sedangkan berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK yang bersifat mengikat umum (erga omnes) seharusnya lebih diutamakan daripada sebuah surat edaran.
Jika mengacu pada putusan MK tersebut, kewenangan Inspektorat Kabupaten Lebong untuk menghitung kerugian negara dalam kasus PDAM TTE menjadi tanda tanya besar. Inspektorat selama ini dikenal sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan, namun tidak serta merta memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara yang akan dijadikan alat bukti di pengadilan pidana. Peran inspektorat dalam konteks ini seringkali hanya bersifat pendampingan atau audit internal, bukan sebagai auditor eksternal yang hasilnya mengikat secara hukum pidana.


Komentar