Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Kewenangan Inspektorat Lebong Dipertanyakan di Tengah Kasus PDAM

Kewenangan Inspektorat Lebong Dipertanyakan di Tengah Kasus PDAM

Elko. E. Kahar, SH,.Advokat Dan Pengamat, Praktisi Hukum

Lebong, dipatriot.com – Polemik hukum baru menyelimuti penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Teo Emas TTE) Kabupaten Lebong. Di tengah upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menuntaskan kasus yang telah menjadi atensi publik, muncul pertanyaan krusial mengenai kewenangan lembaga yang menghitung kerugian negara. Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Lebong mengakui tengah menghitung kerugian negara atas permintaan kejaksaan negeri Lebong, namun langkah tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan konstruksi hukum terbaru yang mengatur wewenang audit kerugian negara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, M.Si, membenarkan bahwa pihaknya melalui Irban IV sedang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus PDAM TTE Lebong. Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan materi dan bukti yang diserahkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Lebong.

“Iya benar bahwa inspektorat Lebong melalui Irban lV, sedang menghitung kerugian negara, yang semua materi dan bukti diserahkan pihak kejaksaan negeri Lebong. Intinya kami sekedar menghitung berdasarkan materi dan bukti dan di klarifikasi langsung ke pihak PDAM TTE Lebong,” ungkap Nurmanhuri kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Nurmanhuri, M.Si, Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong

Namun, ketika ditanyakan mengenai objek kerugian secara rinci, taksiran jumlah total kerugian negara, serta jadwal ekspos atau penyerahan hasil perhitungan kepada kejaksaan negeri, Nurmanhuri enggan memberikan jawaban pasti. Ia hanya meminta publik untuk bersabar menunggu proses yang masih berjalan.

“Tapi kami belum bisa menjelaskan mengenai rincian dan jumlah total kerugian negara dan kapan kami akan ekspos kan di kejaksaan negeri. Harap bersabar,” ujar Nurmanhuri singkat.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Sikap tertutup ini justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebong, Harol Manurung, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Lebong.

“Kami lagi menunggu penghitungan kerugian negaranya diserahkan ke inspektorat Lebong, untuk lebih jelasnya silakan hubungi pihak inspektorat,” tegas Harol saat dihubungi, Sabtu (5/9/2026)

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement