Direktur Umum PT Indoarabica Mangkuraja, Denovan, dalam pernyataannya menekankan komitmennya untuk membuka kembali operasional perusahaan setelah semua tuntutan masyarakat dan persyaratan perizinan terpenuhi. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kami. Saya pribadi yang akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” pungkas Denovan.
Penyegelan kantor operasional PT Indoarabica Mangkuraja ini sekaligus menjadi preseden penting. Bahwa ketika perusahaan mengabaikan kewajiban dasar atas plasma masyarakat, kelengkapan izin lingkungan (UPL-UKL) yang mandek, serta hak normatif pekerja seperti sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, maka publik bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bergerak mengambil langkah tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Indoarabica Mangkuraja terkait langkah-langkah konkret yang akan diambil pasca-penyegelan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa rapat darurat antara direktur umum dan jajaran manajemen akan digelar dalam waktu dekat untuk memetakan kebutuhan dan menyusun strategi pemenuhan tuntutan masyarakat.(Yg,Ara/dpt)


Komentar