Bengkulu Daerah Headline Hukum Lebong Nasional
Beranda » Kantor PT Indoarabica Mangkuraja di Lebong Disegel Ahli Waris, Tuntutan Warga hingga Manipulasi Produksi Mewarnai Aksi

Kantor PT Indoarabica Mangkuraja di Lebong Disegel Ahli Waris, Tuntutan Warga hingga Manipulasi Produksi Mewarnai Aksi

ketiga, izin penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional perusahaan diduga tidak lengkap. Keempat, sistem pengupahan yang masih bersifat harian dari pada bulanan, di mana praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Data menunjukkan bahwa pada tahun 2019, PT Indoarabica Mangkuraja hanya membayar upah pekerjanya sebesar Rp30.000 per hari, jauh di bawah standar UMP Bengkulu pada saat itu yang mencapai Rp2.040.407 per bulan. Sementara untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Lebong ditetapkan sebesar sekitar Rp2,8 juta per bulan. Kelima, dugaan manipulasi hasil produksi yang dinilai merugikan banyak pihak.

Perkumpulan PAMAL diketahui bukan pertama kali mengkritisi PT Indoarabica Mangkuraja. Pada November 2025, PAMAL telah menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan legalitas dan keberadaan perusahaan ini, termasuk soal struktur manajemen, domisili hukum, dan keberadaan pabrik pengolahan kopi. Bahkan pada April 2026, terungkap fakta bahwa dokumen UPL-UKL perusahaan disebut tidak lengkap selama dua semester, yang berujung pada desakan aktivis untuk menghentikan operasional perusahaan.

“Sampai Semua Persoalan Tuntas, Kami Tidak Buka”

Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari yang akrab disapa Vicky, mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya penyegelan ini.

“Apabila pihak manajemen membereskan semua urusan internal mereka dan memenuhi tuntutan masyarakat, kami akan buka kembali. Kunci gembok ini saya titipkan dengan pak kadus,” tegas Vicky di hadapan massa aksi.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Dirut Bertindak: “Saya yang Menyegel, Saya yang Akan Membuka”

Di sisi lain, Denovan selaku ahli waris sekaligus direktur umum PT Indoarabica Mangkuraja bersedia melakukan penyegelan secara sukarela. Ia menyatakan akan segera menggelar rapat dengan manajemen untuk menuntaskan berbagai tuntutan massa aksi selama dua hari terakhir.

“Saya yang menyegel dan saya juga yang akan membukanya nanti. Semoga dalam waktu singkat, segel ini segera kita buka,” tegas Denovan to the point.

Pernyataan Denovan ini sekaligus menjawab tuntutan Perkumpulan PAMAL yang sejak sebelumnya mendesak hadirnya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk merespons dan mengambil keputusan atas semua tuntutan.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali
<< 1 2 3 4 >>

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement