Pengawasan Aparat dan Respons Pemerintah Daerah
Penyegelan ini berjalan kondusif di bawah pengawasan kepolisian Resor Lebong, Polsek Lebong Selatan, jajaran Kodim, serta para Babinsa. Keterlibatan aparat keamanan dalam aksi ini memastikan bahwa ekspresi tuntutan masyarakat berlangsung tanpa anarkisme.
Meski demikian, PAMAL sebelumnya telah beberapa kali memprotes berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebong, termasuk soal transparansi anggaran dan aset daerah. Pada Oktober 2025, PAMAL bahkan memberikan tenggat waktu 2,5 tahun kepada Bupati Lebong untuk menuntaskan berbagai persoalan krusialdi daerah tersebut.
PT Indoarabica Mangkuraja sendiri merupakan perusahaan perkebunan kopi arabika yang telah beroperasi sekitar 30 tahun di Kabupaten Lebong. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pemasok kopi Indonesia ke ribuan gerai kopi di Korea Selatan. Namun, catatan buruknya juga panjang: pada 2022, perusahaan ini dilaporkan beroperasi hampir dua tahun tanpa HGU (Hak Guna Usaha) yang sah. Bahkan pada masa itu, perusahaan disebut tidak memberi kontribusi positif bagi daerah, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pemberdayaan masyarakat lokal, akhirnya gejolak ketidakpuasan masyarakat yang terus membuncah hingga akhirnya meletup dalam aksi tegas pada 4-5 Mei 2026.
Signifikansai Hukum dan Dampak bagi Masyarakat
Penyegelan kantor operasional oleh ahli waris yang merangkap sebagai direktur umum ini menjadi langkah simbolis sekaligus konkret bahwa tuntutan masyarakat tiga desa penyangga harus segera dipenuhi. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan lingkungan hidup, perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang lengkap dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya, termasuk pencabutan izin usaha.
Perkumpulan PAMAL juga diketahui telah mendesak Pemerintah Kabupaten Lebong dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan investigasi mendalam. Beberapa poin tuntutan utama aksi ini punya dasar hukum kuat, termasuk di antaranya kewajiban perusahaan untuk transparan dalam program plasma bagi masyarakat sekitar. Data di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik plasma fiktif marak terjadi dan menjadi modus untuk mengakali kewajiban perusahaan kepada masyarakat.


Komentar