Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Taun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air permukaan berada dalam kewenangan pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, DPMPTSP Provinsi Bengkulu dan Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan administratif. Tindakan yang dapat dilakukan mulai dari menerbitkan surat peringatan, menghentikan sementara kegiatan, memutus akses penggunaan air, hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha pokok perusahaan jika pelanggaran dianggap sangat berat.
4. Implikasi Perpajakan dan PAD:
Seperti disinggung oleh pejabat DPMPTSP, kelalaian perizinan ini berkaitan erat dengan potensi kerugian negara dan daerah. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang lengkap berpotensi melakukan pengemplangan terhadap kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, termasuk retribusi izin pengusahaan sumber daya air yang seharusnya menjadi PAD Provinsi Bengkulu.
Dengan terbongkarnya fakta ini, tekanan kini tidak hanya membebani PT. IAM, tetapi juga pemerintah daerah. Masyarakat dan aktivis menunggu tindakan tegas dan transparan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga kelestarian sumber daya air, dan memastikan tidak ada kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat. (Red/dpt).


Komentar