“Pihak pemerintah daerah, Gubernur Provinsi Bengkulu, dan Bupati Lebong tidak tegas. Perusahaan pengemplang seperti ini harus ditindak. Pemerintah harus mencabut izin perusahaan nakal dan bandel seperti PT. IAM ini,” jelasnya.

Kantor PT. INDOARABICA MANGKURAJA
PT. IAM Bungkam, Tidak Memberikan Tanggapan
Upaya Dupatriot.com untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan dari pihak manajemen PT. IAM tidak membuahkan hasil. Pihak media tersebut telah mencoba menghubungi Parlin Sihaloho, yang menjabat sebagai Manajer Personalia, Manajer Keuangan, dan merangkap sebagai Ketua Koperasi Plasma, melalui telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diterima dari Parlin Sihaloho maupun pihak PT. IAM.
Analisis Hukum: Dasar Regulasi dan Implikasinya
Status izin SIPPA yang telah kedaluwarsa membawa konsekuensi hukum yang serius bagi PT. IAM. Berikut adalah dasar hukum dan implikasinya:
1. Dasar Hukum SIPPA:
Izin SIPPA diatur terutama dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. ini menyebutkan bahwa setiap pengusahaan sumber daya air wajib memiliki izin. Dan menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin.
2. Operasional Cacat Hukum:
Dengan berakhirnya masa berlaku SIPPA di tahun 2023, PT. IAM telah melakukan pengusahaan sumber daya air (dalam hal ini, pemanfaatan air permukaan untuk operasional) tanpa izin yang sah. Ini merupakan bentuk pelanggaran administratif yang membuat aktivitas operasionalnya terkait penggunaan air tersebut menjadi “cacat hukum” atau illegal.
3. Kewenangan dan Tindakan Pemerintah:


Komentar