Bengkulu Hukum Lebong Nasional
Beranda » Izin SIPPA PT. Indoarabica Mangkuraja Kedapatan Mati, Operasional Dituding Cacat Hukum

Izin SIPPA PT. Indoarabica Mangkuraja Kedapatan Mati, Operasional Dituding Cacat Hukum

DIPATRIOT.COM – LEBONG – Dugaan praktik ketidak aturan perizinan dan kebusukan manajemen PT. Indoarabica Mangkuraja (IAM) semakin mencuat ke permukaan publik Kabupaten Lebong. Perusahaan perkebunan kopi Arabika yang beroperasi di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, ini kini menjadi sorotan setelah terbongkarnya status izin pemanfaatan air permukaan (SIPPA) yang telah kedaluwarsa.

Temuan ini berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa masyarakat dan aktivis di depan kantor PT. IAM. Dalam audiensi yang dihadiri oleh perwakilan manajemen perusahaan, Kepolisian Resor Lebong, dan TNI, pihak manajemen PT. IAM secara mengejutkan mengakui bahwa mereka masih dalam proses pengurusan perpanjangan salah satu izin operasionalnya, yaitu SIPPA.

Konfirmasi Resmi: SIPPA Sudah Berakhir Sejak 2023

Kebenaran pengakuan tersebut

dikonfirmasi secara resmi oleh seorang pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Chefran junaidy. Msi, jabatan penata perizinan ahli madya,ketika dihubungi oleh pihak Dipatriot.com.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

“Kalo dilihat SK SIPPA-nya sudah berakhir di tahun 2023,” jelas Chefran dengan tegas.

Lebih lanjut, Chefran memaparkan bahwa izin SIPPA bukanlah izin yang berlaku selamanya. Izin ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala.

“Izin SIPPA itu harus diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Kami sangat berterima kasih kepada pihak media yang sudah peduli dengan masalah perizinan ini, karena ini menyangkut pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu,” ungkapnya, menyoroti implikasi finansial dari kelalaian perizinan ini.

Aktivis Menuntut Penghentian Operasional dan Pencabutan Izin

Menanggapi temuan ini, Penanggung Jawab aksi dan Aktivis dari Perkumpulan PAMAL, Arwan Basirin, menyatakan bahwa operasional PT. IAM tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

“Kami menuntut tegas pihak perusahaan IAM segera menghentikan proses operasional perusahaan. Kalau izin SIPPA-nya sudah mati, berarti proses operasional mereka cacat hukum,” tegas Arwan.

Arwan tidak berhenti di situ. Ia menilai ketidaktegasan pemerintah daerah turut andil dalam membiarkan perusahaan beroperasi dalam kondisi izin yang tidak lengkap.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement