1. Pembangunan yang Terhambat: Dana yang terbuang percuma berarti pengurangan jumlah ruang kelas yang bisa dibangun, jalan yang bisa diperbaiki, atau puskesmas yang bisa difasilitasi.
2. Meningkatnya Kesenjangan: Pemborosan anggaran adalah pintu masuk korupsi dan inefisiensi yang akhirnya merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati manfaat anggaran tersebut.
3. Hilangnya Kepercayaan Publik: Masyarakat menjadi sinis dan apatis terhadap proses politik dan demokrasi karena melihat wakil mereka tidak bekerja untuk kepentingan rakyat.
Apa yang Harus Dilakukan?
Ketidak tanggapan DPRD ini tidak bisa dibiarkan. Perlu langkah-langkah korektif:
1. Transparansi Anggaran Mutlak: DPRD dan Pemda harus mempublikasikan RAPBD dan APBD secara detail, mudah diakses, dan dalam format yang ramah awam (open budget), sehingga masyarakat sipil, akademisi, dan media bisa ikut mengawasi.
2. Penguatan Kapasitas Anggota DPRD: Wajib hukumnya bagi anggota DPRD untuk mendapatkan pelatihan teknis analisis anggaran dan manajemen keuangan daerah.
3. Memperkuat Peran Inspektorat Daerah: DPRD harus memaksimalkan peran Inspektorat sebagai auditor internal daerah dan menindaklanjuti temuan-temuannya dengan serius, bukan dianggap sebagai ancaman.
4. Tekanan dari Masyarakat Sipil: LSM, komunitas, dan media harus terus-menerus menyoroti kinerja DPRD dalam penganggaran. Masyarakat harus menggunakan haknya untuk meminta keterangan dan meminta pertanggungjawaban.
Kesimpulan:
Ketidak tanggapan DPRD Kabupaten dalam isu efisiensi anggaran adalah sebuah kelalaian sistemik yang memperlambat laju pembangunan daerah. Seharusnya, DPRD menjadi benteng terakhir yang memastikan uang rakyat tidak sia-sia. Jika mereka abai, maka mereka telah gagal menjalankan fungsi utamanya dan patut dipertanyakan komitmennya terhadap kesejahteraan rakyat yang mereka wakili. Efisiensi anggaran bukan hanya soal angka, tapi soal nilai keadilan dan tanggung jawab untuk generasi sekarang dan mendatang.
* Penulis adalah Ketua Lembaga Bening Bumi kabupaten Lebong.*


Komentar