Nasional
Beranda » DPR Sahkan Revisi UU P2SK: Hapus Tagih Utang UMKM Disahkan

DPR Sahkan Revisi UU P2SK: Hapus Tagih Utang UMKM Disahkan

Komisi XI DPR RI Sedang Pembahasan Revisi UU Penghapusan Utang UMKM.

3. Edukasi Masif: Jutaan UMKM butuh sosialisasi. Jangan sampai mereka mati gaya karena tidak tahu prosedur mengajukan keringanan.

DPR dan Pemerintah telah mengambil langkah berani. Revisi UU P2SK bukan sekadar “hapus tagih”, tetapi sebuah deklarasi bahwa negara hadir untuk membangkitkan tulang punggung ekonomi nasional. Kini, semua mata tertuju pada implementasi di lapangan. Jika berjalan jujur dan transparan, ini bisa menjadi titik balik kebangkitan ekonomi kerakyatan. Jika gagal, itu hanya akan menjadi obat penenang semu.

Pantau terus liputan mendalam Dipatriot.com terkait aturan turunan dan daftar UMKM penerima hapus tagih di 2026. ( Red/dpt )

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement