“Jutaan Pelaku Usaha Bernapas Lega?”
Jakarta, Dipatriot.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kamis (4/6/2026). Salah satu poin paling kontroversial sekaligus dinanti-nantikan, yakni penghapusan tagih utang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akhirnya mendapat payung hukum yang jelas.
Keputusan ini ibarat angin segar di tengah badai ekonomi bagi jutaan pelaku UMKM yang selama bertahun-tahun terjerat utang macet, namun tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Revisi regulasi ini dinilai sebagai intervensi negara yang paling konkret pasca-pandemi dan gejolak ekonomi global.
Bukan Sekadar Hapus Tagih, Tapi “Napas Kedua” Ekonomi Rakyat
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan amnesti utang tanpa syarat. Namun, inti substansinya adalah memberikan kesempatan kedua (second chance) bagi pelaku UMKM yang selama ini produktivitas usahanya lumpuh akibat beban kredit lama yang secara administratif tak kunjung terselesaikan.
“Banyak pelaku usaha, misalnya pedagang pasar dan perajin kecil, yang secara riil sudah bangkit, tetapi secara perbankan masih tercatat sebagai debitur bermasalah. Akibatnya, akses ke pembiayaan baru terputus. Kondisi ini menghambat produktivitas dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar,” ujar Hekal usai rapat paripurna.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat bagi perbankan serta lembaga keuangan non-bank untuk melakukan:
1. Penghapus bukuan (write-off) utang UMKM dari neraca perusahaan.
2. Hapus tagih (write-down) utang, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung kriteria yang diatur dalam peraturan turunan (PP/OJK).
Tajam dan Akurat: Siapa yang Bisa Menikmati?
Dipatriot.com menggali informasi lebih dalam. Tidak semua utang otomatis dihapus. Ada kriteria ketat yang dipastikan akan masuk ke dalam aturan turunan:
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun sebelum kredit macet.


Komentar