Nasional
Beranda » DPR Sahkan Revisi UU P2SK: Hapus Tagih Utang UMKM Disahkan

DPR Sahkan Revisi UU P2SK: Hapus Tagih Utang UMKM Disahkan

Komisi XI DPR RI Sedang Pembahasan Revisi UU Penghapusan Utang UMKM.

· Nilai kredit di bawah batas tertentu (diduga maksimal Rp500 juta – menunggu PP).

· Debitur terbukti beriktikad baik namun mengalami force majeure struktural, seperti pandemi, inflasi ekstrem, atau bencana alam.

· Telah melewati proses restrukturisasi namun gagal karena kondisi objektif, bukan karena itikad buruk.

Yang perlu diwaspadai publik adalah potensi celah penyalahgunaan regulasi oleh debitur nakal. Untuk itu, Panja DPR memastikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun aturan yang anti moral hazard. Pelaku UMKM yang terbukti sengaja lalai membayar atau memiliki dana tetapi menyembunyikannya, tidak akan mendapatkan fasilitas hapus tagih.

Dampak Ekonomi: Menggerakkan Lagi Roda Yang Tersendat

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Pengesahan ini disambut gegap gempita oleh asosiasi UMKM. Mereka menilai bahwa kebijakan ini akan memulihkan sekitar Rp70 triliun lebih potensi ekonomi yang sebelumnya tersumbat sebagai kredit macet (NPL) di sektor UMKM.

“Kami sudah lama berteriak. Utang macet UMKM itu bukan karena kebanyakan nasabah nakal, tapi karena sistem yang tidak memberikan ruang napas. Dengan hapus tagih ini, mereka yang sudah babak belur karena pandemi dan krisis global bisa memulai lagi dari nol,” ujar Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) yang dihubungi Dipatriot.com.

Namun, analis ekonomi dari INDEF mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan perbankan tidak terlalu “ketakutan” menyalurkan kredit baru pasca kebijakan ini. “Revisi UU P2SK harus dibarengi dengan reformasi sistem skor kredit dan skema penjaminan. Jangan sampai hapus tagih membuat perbankan semakin konservatif,” ujarnya.

Catatan Kritis

Menurut beberapa pakar ekonomi pengesahan ini memang heroik, tetapi ada tiga titik kritis yang harus diawasi:

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

1. Peraturan Turunan Jangan Berbelit: Jika PP dan aturan OJK terlalu rumit, maka hapus tagih hanya akan dinikmati oleh UMKM yang dekat dengan kuasa, bukan rakyat kecil di pasar dan desa.

2. Transparansi Data: Pemerintah harus segera membuka data debitur UMKM yang benar-benar layak dihapus tagihnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kasus-kasus hukum perdata.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement