Daerah Lebong Nasional Pemerintahan
Beranda » Defisit Rp 24 Miliar APBDP Lebong Ditutup SiLPA dan Transfer Pusat

Defisit Rp 24 Miliar APBDP Lebong Ditutup SiLPA dan Transfer Pusat

Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026

Rapat paripurna kemudian menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan disahkannya APBD-P ini, pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk merealisasikan belanja yang sebelumnya tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya perubahan anggaran.

“Kalau itu tidak disahkan dalam APBD perubahan, itu tidak bisa kita belanjakan,” tegas Syarifudin mengakhiri keterangannya. (4W1D)

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement