Rapat paripurna kemudian menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan disahkannya APBD-P ini, pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk merealisasikan belanja yang sebelumnya tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya perubahan anggaran.
“Kalau itu tidak disahkan dalam APBD perubahan, itu tidak bisa kita belanjakan,” tegas Syarifudin mengakhiri keterangannya. (4W1D)


Komentar