Daerah Lebong Nasional Pemerintahan
Beranda » Defisit Rp 24 Miliar APBDP Lebong Ditutup SiLPA dan Transfer Pusat

Defisit Rp 24 Miliar APBDP Lebong Ditutup SiLPA dan Transfer Pusat

Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026

Lebong, dipatriot.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026

dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (26/8/2026). Persetujuan ini menjadi langkah final dalam proses legislasi anggaran perubahan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.

Kelima fraksi di DPRD Lebong, yakni PAN, Golkar, Demokrat, PKB, dan Gerakan Persatuan Indonesia Raya, kompak menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, di balik pengesahan tersebut, struktur APBD Perubahan justru mencatatkan defisit sekitar Rp 24 miliar sebuah angka yang menjadi sorotan publik mengingat defisit terjadi ketika belanja daerah lebih besar daripada pendapatan yang dihasilkan.

Sumber Pembiayaan Defisit: SILPA dan Transfer Pusat

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa defisit tersebut telah diakomodir melalui sumber pembiayaan yang tersedia. Menurutnya, pembiayaan defisit bersumber dari dua komponen utama: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 dan tambahan transfer dari pemerintah pusat.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

“Pertama itu menanggapi tentang persiapan bencana, kemudian kita kan ada defisit 24M sesuai hasil audit BPK. Itu semua diakomodir dalam APBD-P sesuai pidato yang disampaikan,” kata Syarifudin usai rapat paripurna.

Plt. Sekda Lebong, DR. H..Syarifudin, S.Sos, M.Si Saat Wawancara Dengan Awak Media

Syarifudin menjelaskan bahwa SiLPA 2025 yang digunakan untuk menutup defisit mencapai sekitar Rp24 miliar. Selain itu, terdapat tambahan fiskal dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Dari SiLPA 2025 kan 24M, kemudian dari transfer pusat ada yang tambahan fiskal untuk membiayai PPPK dll, sudah di situ semua,” jelasnya.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement