Secara khusus, landasan teknis pelaksanaan pesta demokrasi ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak. Aturan lokal tersebut disesuaikan secara linier dengan regulasi pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan implementasi Undang-Undang tentang Desa beserta seluruh perubahannya.
Bupati Lebong H. Azhari mengingatkan bahwa adanya penyesuaian regulasi baru ini membawa konsekuensi logis bagi seluruh jajaran kepanitiaan dan birokrasi yang terlibat. Penyesuaian ini menuntut semua pihak untuk bekerja dengan tingkat kecermatan yang lebih tinggi, lebih tertib administrasi, profesional, dan mutlak taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan kelancaran pesta demokrasi tersebut, Bupati Lebong secara khusus menggarisbawahi instruksi penting yang wajib menjadi perhatian bersama.
Pertama, Penguatan Peran dan Netralitas BPD. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut memegang posisi sentral dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat desa. Salah satu tugas krusial BPD adalah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang independen. Bupati meminta dengan tegas agar seluruh jajaran BPD menjalankan tugas dan kewenangannya secara objektif, adil, profesional, serta menjaga netralitas secara total.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran BPD, jangan sampai BPD yang seharusnya menjadi pengawal utama proses demokrasi justru terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest). Apabila ada anggota BPD yang memiliki niat atau bermaksud mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka yang bersangkutan wajib hukumnya untuk memenuhi ketentuan pengunduran diri dari keanggotaan BPD sebelum tahapan pemilihan resmi dimulai. Ini penting agar tidak ada benturan kepentingan di setiap tahapan,” tegas Bupati.


Komentar