Bengkulu Daerah Lebong Nasional Pemerintahan Politik
Beranda » Bupati Lebong Luncurkan Pilkades Serentak 2026

Bupati Lebong Luncurkan Pilkades Serentak 2026

Bupati Lebong, H, Azhari, SH, MH, Menandatangani Pertanda Launching Pilkades Serentak Tahun 2026

Lebong, dipatriot.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong secara resmi membuka lembaran baru dalam perjalanan demokrasi tingkat bawah. Melalui sebuah acara khidmat yang berlangsung pada Selasa (8/9), Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., secara resmi meluncurkan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di 78 desa di wilayah Kabupaten Lebong. Peluncuran akbar ini menandai dimulainya proses suksesi kepemimpinan desa yang strategis, modern, dan berlandaskan hukum.

Acara yang semula dijadwalkan pada 7 September 2026 ini sempat diundur satu hari untuk mematangkan seluruh persiapan. Namun, penyesuaian jadwal tersebut tidak memengaruhi tahapan inti Pilkades yang telah disusun.

Bupati Lebong Menyampaikan Kata Sambutan Acara Launching Pilkades Serentak Tahun 2026

Dalam sambutannya, Bupati Lebong H. Azhari menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar rutinitas politik atau proses seremonial semata. Lebih dari itu, Pilkades merupakan pilar utama dan bagian penting dari perjalanan demokrasi yang posisinya paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Dari desa lah kita memulai segalanya. Kita membangun sistem pemerintahan yang kuat, menghadirkan pelayanan publik yang prima, menggerakkan pemberdayaan masyarakat, serta merealisasikan pembangunan yang dampak positifnya dirasakan secara langsung oleh warga. Oleh sebab itu, kualitas dari proses Pilkades ini akan sangat menentukan kualitas kepemimpinan desa ke depan, keberlanjutan pembangunan, serta tingkat kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang,” ujar Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., di hadapan para undangan.

Publik Lebong menilai penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2026 ini dinilai memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Langkah ini diambil dengan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah paling mutakhir.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement