Oleh: Mashuri Awi
Ketua Perkumpulan PAMAL
Membongkar Kabut Kegalauan di Bumi ” Swarang Patang Stumang “
Di jantung Bengkulu, tepatnya di Lebong, tersimpan legenda emas yang telah mengalir dalam darah masyarakat selama lebih dari seabad. Tambang rakyat atau tambang tradisional Lebong bukan sekadar aktivitas ekonomi; ia adalah warisan sosio-kultural, denyut nadi penghidupan, dan simbol kemandirian masyarakat. Namun, di bawah kilau logam mulia itu, tersembunyi lapisan persoalan kompleks yang mengancam masa depan daerah: ketidakpastian hukum, degradasi lingkungan, perdagangan bahan berbahaya ilegal, dan ancaman konflik horizontal maupun vertikal yang kian membesar.
Pemerintah dan pemangku kepentingan seringkali melihat persoalan ini melalui kacamata hitam-putih: legal versus ilegal. Padahal, di Lebong, realitanya berwarna abu-abu. Masyarakat penambang tradisional yang beroperasi di areal yang kini masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. TANSRI Majid Energy — meliputi areal tambang sawah, Lebong tambang, tambang blimeu, dan Lebong simpang, di luar kawasan hutan lindung — bukanlah “penjahat” yang harus dirazia. Mereka adalah korban dari kegagalan negara dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penataan ruang yang partisipatif. Mereka telah “ditutupi matanya” oleh ketiadaan informasi resmi, sementara di sisi lain, permainan para tengkulak, pemodal besar, dan jaringan ilegal penyuplai merkuri serta sianida justru tumbuh subur tanpa kendali.
Membiarkan status quo ini berlanjut adalah bom waktu. Dari sisi hukum, ribuan warga berada dalam kerentanan berhadapan dengan pasal. Dari sisi ekonomi, potensi pendapatan daerah dan negara dari sumber daya alam yang terkuras menguap begitu saja. Dari sisi ekologi dan kesehatan, penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara liar telah dan akan terus meracuni sungai, tanah, serta generasi penerus. Ketegangan antara masyarakat, perusahaan, dan aparat hanya menunggu waktu untuk meledak.


Komentar