Opini
Beranda » Bupati Lebong VS PAMAL dan Ujian Keterbukaan Informasi Publik

Bupati Lebong VS PAMAL dan Ujian Keterbukaan Informasi Publik

Kopi Hitam Tanpa Gula walau Pahit suatu Bentuk Kebenaran, Independen dan Objektif.

Jumat Pagi, Menakar Nyali dan Kebenaran Lewat Kopi Hitam.

Oleh : Mashuri (Awi)

Terbesit Ingin saya Senggol Bung Rio, Mas Teguh, Om Urpi karena kita sama-sama mantan Mungkin kita suatu saat terus menerus kalau kita bicara, aib kita akan di Bongkar di depan publik.

 

Aksi damai Perkumpulan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) yang telah berlangsung hampir dua bulan menjadi penanda kegagalan komunikasi antara pemerintah kabupaten dengan masyarakat yang diwakilinya. Tuntutan PAMAL sesungguhnya sangat sederhana, terukur, dan substantif: transparansi dalam pengelolaan aset daerah dan penyelesaian tunggakan ganti rugi berdasarkan audit BPK. Namun, respons Bupati Lebong, Azhari, justru menunjukkan sikap defensif dan menghindar dari substansi tuntutan.

PLEA BARGAIN DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA

Tuntutan Konkret yang Diabaikan

PAMAL meminta dua hal mendasar: pertama, data aset Kabupaten Lebong dari masa ke masa yang mencakup tanah, bangunan, kendaraan dinas, alsintan, dan alat berat yang kepemilikannya secara hukum berada di bawah Pemkab Lebong. Kedua, data para penunggak ganti rugi (TGR) berdasarkan audit BPK dari tahun 2004 hingga 2024. Permintaan ini sangat masuk akal dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik.

Fakta bahwa banyak aset daerah yang tidak tertib dan disalahgunakan oleh pihak tidak legal seharusnya menjadi perhatian seriap pemimpin yang berkomitmen pada good governance. Justru dengan membuka data tersebut, Bupati Azhari dapat membuktikan niat baiknya dalam memberantas penyimpangan masa lalu.

Pola Respons yang Mengkhawatirkan

Yang patut disayangkan adalah kecenderungan Bupati Azhari untuk menghindar daripada beraudiensi secara konstruktif. Alih-alih menjawab substansi tuntutan, respons yang muncul justru bersifat distraktif dengan menyoroti level kapasitas peserta aksi, bahkan menyerang pribadi mereka dengan mengungkap aib di depan publik.

PERUBAHAN

Perilaku ini tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga diduga melanggar Etika dan Moralitas dengan mengatakan informasi aib orang lain di depan Publik. Ironisnya, hal ini datang dari seorang mantan aparat penegak hukum yang seharusnya memahami batasan hukum dalam menyikapi kritik masyarakat.

Momentum Terbuang untuk Membangun Kepercayaan

Masa kepemimpinan Azhari yang baru berumur delapan bulan seharusnya menjadi momentum untuk membangun trust dengan masyarakat. Dengan memenuhi tuntutan PAMAL, Azhari justru dapat menunjukkan komitmennya pada transparansi tanpa perlu merasa tersudutkan karena yang diminta adalah data dari periode kepemimpinan sebelumnya.

Sayangnya, kecenderungan untuk lari dari tanggung jawab dan tidak mau beraudiensi justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Sikap ini tidak mendidik masyarakat untuk menjadi kritis dan partisipatif, melainkan memperkuat budaya tertutup yang selama ini membelenggu Kabupaten Lebong.

Menuju Kepemimpinan yang Terbuka dan Akuntabel

Keluar Jalur ( Catatan Perjalanan )

Kabupaten Lebong sebagai daerah penghasil emas seharusnya dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, diperlukan sosok pemimpin yang berani terbuka terhadap pengawasan masyarakat, bukan justru menganggapnya sebagai ancaman.

Bupati Azhari perlu segera mengubah pendekatannya: berhenti melihat kritik sebagai serangan pribadi, dan mulai memandangnya sebagai bagian dari check and balance dalam demokrasi. Mengakomodir tuntutan PAMAL justru akan memperkuat legitimasi kepemimpinannya dan menunjukkan komitmennya pada pembangunan Kabupaten Lebong yang lebih baik.

Masyarakat Lebong berhak atas pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Sikap defensif dan tertutup Bupati Azhari hanya akan memperpanjang ketertinggalan Lebong dari kabupaten lainnya. Saatnya untuk beralih dari budaya tertutup menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Bukan maksud menggurui tapi saling mengingati karena manusia punya titik lemah yaitu sering lupa,pelupa,dan pura-pura lupa,tentang substansi konflik kian meruncing antara PAMAL dan Bupati Lebong mengenai multi tafsir menyangkut UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU ini, tidak semua data dan informasi yang dimiliki Badan Publik (seperti instansi pemerintah, lembaga negara, partai politik, dll.) boleh dibuka untuk umum.

Informasi yang dikecualikan dari akses publik diatur terutama dalam Pasal 17.

Berikut adalah penjelasan menurut saya dan saya pelajari dari berbagai sumber,detail mengenai jenis data dan informasi yang TIDAK bisa dibuka ke publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008:

1. Informasi yang Dikecualikan Secara Mutlak (Pasal 17 huruf a-d)

Informasi ini sama sekali tidak dapat dibuka kepada publik, kapan pun.

· a. Informasi yang dapat membahayakan negara.

· Contoh: Strategi pertahanan dan keamanan negara, rencana operasi militer, intelijen tentang ancaman terorisme, kondisi keamanan wilayah perbatasan yang rawan.

· b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.

· Contoh: Rencana akuisisi perusahaan, strategi pemasaran rahasia, formula produk tertentu, daftar supplier khusus.

· c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi (privacy).

· Contoh: Data kesehatan pribadi, laporan keuangan pribadi, riwayat criminal tertentu yang sudah dihapus, catatan keluarga, komunikasi pribadi.

· d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

· Contoh: Proses deliberasi (musyawarah) internal suatu lembaga sebelum mengambil keputusan, catatan rapat internal yang bersifat sangat strategis.

2. Informasi yang Dikecualikan Secara Relatif (Pasal 17 huruf e-h dan Pasal 18)

Informasi ini pada dasarnya rahasia, tetapi dapat dibuka jika memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya setelah jangka waktu tertentu berlalu atau jika kerahasiaannya sudah tidak relevan lagi.

· e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

· Badan Publik tidak wajib menciptakan informasi baru jika tidak memilikinya. Namun, jika informasi tersebut seharusnya ada dan terdokumentasi, pemohon dapat mengajukan keberatan.

· f. Informasi yang sedang diproses penyusunannya (masih dalam pengkajian, analisis, atau perumusan).

· Contoh: Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masih dibahas internal kementerian. Setelah final dan ditetapkan, informasi ini menjadi publik.

· g. Informasi yang terkait dengan rahasia badan usaha, badan komersial, atau kepentingan bisnis.

· Contoh: Rencana ekspansi pasar, modal kerja, laporan keuangan internal sebelum diaudit. Namun, informasi seperti laporan keuangan yang telah diaudit untuk perusahaan publik (Tbk.) wajib dibuka.

· h. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

· Contoh: Wasiat yang belum dibuka atau isi perjanjian pribadi yang disahkan notaris.

3. Informasi yang Dapat Dibuka dengan Syarat (Pasal 18)

Pasal ini menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan dalam huruf e, f, g, dan h dapat dibuka jika:

· Waktu yang ditentukan telah lewat (misalnya, setelah proses perumusan kebijakan selesai).

· Diberikan alasan yang kuat berdasarkan pertimbangan konsekuensi yang timbul jika informasi tidak dibuka.

· Atas persetujuan tertulis dari pihak yang berkepentingan (misalnya, pemilik data pribadi menyetujui pembukaannya).

· · Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi atau pengadilan. tidak sehat.

Prinsip Utama yang Dipegang oleh UU KIP:

“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali informasi yang dikecualikan.” Artinya, kewajiban untuk membuka informasi adalah hal utama. Pengecualian adalah perkecualian yang harus ditafsirkan secara sempit. Jika ada keraguan apakah suatu informasi termasuk dikecualikan atau tidak, semestinya diarahkan untuk dibuka.

Untuk sengketa mengenai penolakan akses informasi, masyarakat dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi di tingkat pusat maupun daerah.

Azhari sebagai Bupati dan mantan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menunjukkan integritas, bukan menghindar. Alih-alih melempar isu liar dan membongkar aib massa aksi PAMAL yang tidak pada tempatnya, langkah tepat adalah beri pencerahan hukum secara transparan. Jika massa aksi dinilai tidak memiliki latar belakang hukum, justru kesempatan bagi Azhari untuk membuka data dan klarifikasi status TGR serta aset Lebong. Penghindaran hanya menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang ingin dilindungi, bahkan dinilai sebagai bentuk perlindungan bagi penunggak TGR dan penilep aset daerah. Pemimpin sejati menghadapi masalah, bukan menciptakan drama.

” Katakanlah yang benar, meskipun itu pahit (berat untuk dikatakan)” (Qulil haqqo walau kaana murro), diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu.

“Wallahu a’lam bishawab”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement