Lebong Nasional Pemerintahan
Beranda » Wabup Lebong Diminta Konkret, Bukan Hanya “Cuap-cuap” Soal Masalah Bansos: Sorotan pada Dugaan Penerima Tidak Sah di Desa Semelako Atas

Wabup Lebong Diminta Konkret, Bukan Hanya “Cuap-cuap” Soal Masalah Bansos: Sorotan pada Dugaan Penerima Tidak Sah di Desa Semelako Atas

“Tupoksi Wabup di bidang pengawasan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Pertama, segera panggil Kepala Dinas Sosial, Camat, dan perangkat desa yang terlibat dalam pendistribusian bansos. Kedua, keluarkan instruksi untuk melakukan audit dan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap Data Penerima Manfaat (DPM) di seluruh desa. Ketiga, untuk kasus yang sudah jelas seperti di Semelako Atas, harus ada tindakan tegas. Bansos yang salah sasaran harus ditarik dan diberikan kepada yang berhak. Pejabat atau pihak yang lalai harus diberikan sanksi,” papar Domer panjang lebar.

Sorotan pada Kasus Nyata di Semelako Atas

Kasus di Desa Semelako Atas menjadi bukti empiris betapa rapuhnya sistem penyaluran bansos di level akar rumput. Pemberian bansos kepada keluarga aparat desa jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan prioritas. Bansos diperuntukkan bagi keluarga miskin, rentan, dan terdampak ekonomi, yang seharusnya diverifikasi secara ketat.

“Bagaimana mungkin istri Sekdes dan anggota BPD, yang notabene memiliki akses dan status ekonomi yang relatif lebih baik, justru menerima bantuan yang seharusnya untuk warga yang benar-benar membutuhkan? Ini menunjukkan kegagalan sistem verifikasi dan potensi kolusi. Inilah yang harus menjadi perhatian serius Wabup,” tambah Domer.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Dilanggar

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Praktik penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial yang menekankan prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi.

2. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial, yang dengan jelas mengatur kriteria penerima manfaat, yang harus memprioritaskan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Pemberian bansos kepada pihak yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pemborosan keuangan negara/daerah.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Langkah Konkret yang Diharapkan

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement