Lebong.Dipatriot.com – Hanya dalam tempo sehari, empat dari lima fraksi di DPRD Kabupaten Lebong menyetujui revisi Perda Pilkades. Satu fraksi absen tanpa suara. Kecepatan ini langka di parlemen.
Rapat paripurna pandangan umum fraksi, Selasa (28/4/2026), menjadi ajang “lampu hijau” kilat bagi Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pilkades serentak 2026. Fraksi PAN, Golkar, Demokrat, dan Gerakan Persatuan Indonesia Raya kompak mengamini. Sementara Fraksi PKB tak hadir—tanpa penjelasan.
Yang menarik: Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, tetap memimpin rapat tanpa adanya pernyataan resmi soal ketidakhadiran PKB. Apakah ini sinyal politik yang diabaikan?
Bupati: “Kami Tutup Semua Lubang Hukum”
Bupati Azhari tak membuang waktu. Di hadapan dewan, ia menyatakan bahwa revisi ini bukan sekadar teknis, melainkan operasi besar-besaran terhadap celah hukum yang selama ini menjadi ladang subur politik uang, intimidasi, dan kampanye hitam.
“Kita tidak ingin aturan ini multitafsir. Celah itulah yang memicu konflik,” tegas Azhari.
Namun pertanyaan kritisnya: apakah aturan baru ini akan benar-benar mengubah perilaku politik di desa, atau sekadar formalitas yang mudah dilonggarkan saat pelaksanaan?
Poin Panas yang Akan Diperketat:
· Persyaratan calon lebih selektif
· Penjaringan lebih transparan
· Sistem pemungutan suara & penyelesaian sengketa diperjelas
· Sanksi tegas bagi ASN dan panitia yang tak netral
· Pengawasan superketat terhadap politik uang dan black campaign
Bupati bahkan mengajak tokoh adat dan agama turun ke gelanggang—bukan sekadar penonton, tapi benteng kearifan lokal.
Catatan Kritis:
Meski disetujui secara prinsip, DPRD memberikan sejumlah catatan konstruktif. Azhari menyambut baik sebagai bagian dari “cek dan ricek” demokrasi. Tapi publik berhak menunggu: sejauh mana catatan itu benar-benar mengikat, bukan sekadar pelicin prosedur?
Yang Perlu Dicermati:
1. Absennya PKB – Ketidakhadiran fraksi di momen krusial patut dipertanyakan. Setuju? Menolak? Atau sekadar tak diundang?


Komentar