Bengkulu Daerah Headline Hukum Lebong
Beranda » Skandal Lingkungan PT IAM: UPL-UKL Mandek Selama Dua Semester, Aktivis Desak Penghentian Operasional

Skandal Lingkungan PT IAM: UPL-UKL Mandek Selama Dua Semester, Aktivis Desak Penghentian Operasional

Kantor PT. INDOARABICA MANGKURAJA

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja): 

  • Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
  • Pasal 53: Mengatur sanksi terkait kegiatan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda Rp30

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

· Lampiran tentang jenis usaha wajib UPL-UKL: Perkebunan dengan skala tertentu wajib memiliki dokumen UPL-UKL yang disahkan oleh DLH kabupaten/kota.

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

· Pasal 40: Setiap pelaku usaha perkebunan wajib menerapkan sistem manajemen lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Tuntutan Masyarakat: Hentikan Ilegalitas IAM

Masyarakat Lebong, yang tergabung dalam Perkumpulan PAMAL, berencana menggelar aksi demonstrasi tahap kedua dalam waktu dekat. Mereka mendesak Bupati Lebong, Gubernur Bengkulu, dan Kapolda Bengkulu untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi PT IAM.

“Jangan ada lagi tebang pilih hukum. Jika izin lingkungan saja tidak ada, apa artinya izin usaha perkebunan yang mereka pegang? Itu hanya secarik kertas tidak bermakna,” tegas koordinator aksi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Indoarabica Mangkurajo belum memberikan tanggapan resmi maupun konfirmasi atas pemberitaan ini. Dipatriot.com telah berusaha menghubungi perwakilan perusahaan melalui jalur komunikasi yang tersedia, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban.

Dengan terbitnya berita ini, publik menunggu langkah nyata dari DLH Kabupaten Lebong, Polda Bengkulu, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Akankah operasional PT IAM dihentikan, atau justru birokrasi kembali melindungi perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan? (Red/dpt/Tim Liputan)

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement