Bengkulu Daerah Headline Hukum Lebong
Beranda » Skandal Lingkungan PT IAM: UPL-UKL Mandek Selama Dua Semester, Aktivis Desak Penghentian Operasional

Skandal Lingkungan PT IAM: UPL-UKL Mandek Selama Dua Semester, Aktivis Desak Penghentian Operasional

Kantor PT. INDOARABICA MANGKURAJA

Menanggapi kondisi faktual tersebut, aktivis muda Lebong, Domer Andiko, menjelaskan konsekuensi hukum yang harus segera dijalankan. Menurutnya, ketidaklengkapan izin, terutama izin lingkungan (UPL-UKL) dan izin penggunaan BBM non-subsidi, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Perizinan yang tidak lengkap, apalagi menyangkut BBM dan dokumen UPL-UKL, maka PT IAM harus menghentikan dulu seluruh operasional perusahaan perkebunan tersebut. Mereka harus hentikan aktivitas dan operasional, atau jika tidak mau, harus dihentikan oleh masyarakat,” ujar Domer Andiko dengan penuh penekanan.

Pernyataan ini merujuk pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan yang mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan untuk memiliki izin sebelum beroperasi.

Catatan Redaksi dugaan Deretan Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar PT.IAM  dari beberapa orang Narasumber

Berikut adalah dasar hukum yang wajib menjadi rujukan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan ini:

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

· Pasal 1 angka 10: Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UPL-UKL.

· Pasal 34: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL, wajib memiliki UPL-UKL.

· Sanksi: Pasal 109 UUPPLH mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 bagi setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

(sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

· Pasal 2 ayat (2): Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) atau UPL-UKL.· Pasal 38: Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Tanpa izin lingkungan, izin usaha batal demi hukum.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement