” Daftar panjang para tergugat mencerminkan betapa kompleks dan sistemiknya permasalahan ini, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. kami berharap nantinya kehadiran mereka dalam persidangan dinilai krusial untuk mempertanggungjawabkan peran masing-masing dalam pemberian izin, pengawasan, atau pembiaran aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan” Jelas Ketua PAMAL yang juga ikut sebagai penggugat
Kerangka Hukum yang Dilanggar
Selanjutnya pihak PAMAL menjelaskan aktivitas penambangan emas ilegal yang digugat jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait perizinan, lingkungan hidup, dan perdagangan hasil tambang. “ Permasalahan ini indikasi kuat melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kegiatan tanpa izin termasuk pidana khususnya Pasal 161 setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan,pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap usaha/kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Kerusakan lingkungan, kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini membawa tanggung jawab mutlak. “ Jelas Ketua PAMAL secara detail
IMPLIKASI: Dari Lingkungan, Tipikor, Hingga Tindak Pidana Pencucian Uang


Komentar