“Ini pasar nyata dan menantang. Jika sebagian besar kebutuhan SPPG bisa dipenuhi oleh produksi lokal dari petani dan UMKM Lebong, maka kita tidak perlu lagi mendatangkan bahan dari luar daerah. Hasil pertanian petani terserap, perputaran uang terjadi di dalam daerah, dan penerima manfaat mendapatkan makanan segar,” kata Rama.
Namun, tanpa intervensi kebijakan yang tepat, peluang ini akan sia-sia. Pemerintah harus segera memfasilitasi kontrak kerja sama antara Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan pengelola SPPG, memberikan insentif bagi petani yang bersedia menanam komoditas sesuai kebutuhan dapur MBG, serta menyediakan sistem logistik yang efisien.
Tiga Pilar Kebijakan yang Harus Segera Dirumuskan
Rama Candra menyoroti bahwa DPRD dan Pemkab Lebong tidak bisa lagi sekadar menjadi penonton. Ia merumuskan tiga pilar kebijakan strategis:
1. Kebijakan Wajib Tanam (Pola TMT): Peraturan Bupati yang mewajibkan petani di wilayah irigasi teknis untuk menjalankan minimal dua musim tanam padi dan satu musim palawija, dengan sanksi berupa pencabutan subsidi jika lahan dibiarkan tidur.
2. Strategi Pasar Terintegrasi: Membentuk tim lintas sektor (pertanian, perdagangan, industri) untuk memetakan kebutuhan harian setiap SPPG, lalu membuat kontrak jangka pendek dan menengah dengan kelompok tani.
3. Program Fasilitasi Produksi: Pengadaan benih tahan kekeringan/hama, pupuk subsidi tepat sasaran, dan pompanisasi untuk daerah tadah hujan, serta pelatihan teknis pola tanam tumpang sari dan mina padi.
Kesimpulan: Momentum Jangan Disia-siakan
Jika Pemkab dan DPRD Lebong benar-benar melihat apa yang dilihat oleh petani dan masyarakat—hamparan lahan tidur yang tidak produktif—maka tidak ada alasan untuk menunda perubahan. Program MBG yang sedang berjalan adalah katalisator. Pilot project 200 hektare dengan pola tiga musim tanam adalah model yang terukur.
“Pertanyaannya bukan apakah ini bisa dilakukan, tetapi apakah kita punya nyali untuk memulainya. Petani sudah siap, lahan ada, pasar MBG menanti. Yang kurang hanya komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan pemangku kepentingan,” pungkas Rama Candra, SH.


Komentar