Lebong, dipatriot.com — Kesalahan penempatan posisi foto Bupati dan Wakil Bupati kembali mencuat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kali ini, insiden tersebut terjadi pada spanduk sosialisasi Pilkades Lebong 2026 di Desa Ujung Tanjung ll Kecamatan Lebong Sakti dan dipastikan juga terjadi di desa yang lain. Dalam spanduk tersebut, foto Bupati tertulis dan terpasang di sebelah kiri, sedangkan foto Wakil Bupati berada di sebelah kanan posisi yang terbalik dari kaidah keprotokolan yang berlaku.
Persoalan ini semakin panas, kejadian serupa ternyata bukan pertama kali. Sebelumnya, berdasarkan pantauan dipatriot.com, kesalahan letak dan nama Bupati juga pernah terjadi saat sosialisasi stunting di Dinas BPP3KB. Tak hanya itu, kesalahan posisi foto Bupati dan Wakil Bupati juga ditemukan dalam kertas undangan acara 17 Agustus bulan lalu.
Berdasarkan regulasi yang ada secara hukum, memang tidak ada pasal spesifik dalam undang-undang yang mengatur sanksi pidana atau denda jika posisi foto Bupati berada di sebelah kiri dan Wakil Bupati di sebelah kanan pada baliho atau spanduk. Aturan mengenai posisi foto dalam konteks keprotokolan maupun alat peraga kampanye lebih didasarkan pada prinsip tata krama, estetika, dan aturan administratif formal bukan ranah hukum pidana bersanksi pasal pelanggaran.
Namun, bukan berarti persoalan ini bisa dianggap remeh. Dalam tata krama keprotokolan pemerintahan di Indonesia, yang umumnya merujuk pada standar posisi foto resmi presiden/wakil presiden atau kepala daerah, terdapat kaidah yang jelas:
Menanggapi kejadian yang berulang ini, tokoh masyarakat Lebong, Hisbuan Alis atau yang akrab disapa Buwan, angkat bicara dengan nada kesal. Ia menduga kesalahan ini bukanlah ketidaksengajaan, melainkan sesuatu yang direncanakan.
“Faktor ini saya duga sudah disengaja. Walau tidak ada sisi pidana, tapi secara adab, etika, dan aturan protokoler pemerintah daerah, jelas ini sudah menghina Kabupaten Lebong dan terkesan Lebong carut marut dalam birokrasi,” tegas Buwan dengan nada kesal.


Komentar