Advertorial Bengkulu Daerah Headline Hukum Lebong Pemerintahan
Beranda » Rekor 4 Hari! DPRD dan Bupati Lebong Bikin Kejutan, Dua Perda Kunci Disahkan Kilat

Rekor 4 Hari! DPRD dan Bupati Lebong Bikin Kejutan, Dua Perda Kunci Disahkan Kilat

Paripurna pengesahan Raperda Pilkades dan Raperda Perumda air bersih Tirta Tebo Emas menjadi Perda

“Harapannya tentu pelayanan air minum ke masyarakat harus jauh lebih baik ke depannya. Jangan sampai setelah ada Perda, masyarakat masih mengeluh air keruh, tekanan kecil, atau bahkan tidak mengalir. Kami akan awasi evaluasi kinerja direksi secara berkala. “

Ini adalah peringatan terbuka. DPRD tidak akan segan-segan menggunakan hak interpelasi atau bahkan merekomendasikan pergantian direksi jika kinerja Perumda tidak membaik.

Analisis: Politik Cepat vs Tuntutan Rakyat

Kecepatan pengesahan dua perda ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah ini benar-benar karena kesiapan substansi, atau sekadar dorongan politik menyambut tahun 2026?

Sejumlah pengamat lokal menilai bahwa Pilkades serentak di Lebong selama ini macet karena Perda lama dianggap tidak mengakomodir semangat demokrasi partisipatif. Dengan Perda baru, ada tiga poin yang patut dicermati publik:

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

· Mekanisme pencalonan – Apakah lebih terbuka untuk kandidat independen atau tetap didominasi petahana?
· Anggaran – Berapa besar alokasi APBD untuk Pilkades serentak? Apakah akan mengurangi anggaran pembangunan fisik desa?
· Pengawasan – Siapa yang mengawasi jalannya Pilkades? Apakah Panitia Pemilihan Kecamatan memiliki kewenangan cukup?

Dewan dan pemerintah daerah belum merilis detail teknis Perda. Masyarakat Lebong kini menanti turunan peraturan bupati (Perbup) yang akan mengatur tahapan, jadwal, dan aturan main Pilkades.

Kesimpulan: Janji Bukan Sekadar Retorika

Bagi pasangan Azhari-Bambang, pengesahan Perda Pilkades adalah lembar ujian pertama. Jika Pilkades serentak 2026 bisa berjalan jujur, adil, tanpa intervensi kepala desa petahana yang diperpanjang masa jabatannya, maka janji kampanye mereka akan bermakna.

Publik Lebong kini menunggu: apakah perahu yang sudah diluncurkan ini akan berlayar mulus, atau justru kandas di tengah jalan karena kepentingan politik praktis?

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Satu hal yang pasti: dengan payung hukum yang sah, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pesta demokrasi desa. Warga Lebong berhak memilih pemimpin desanya sendiri secara serentak, tanpa diskriminasi waktu dan anggaran. (Red/dpt/BB)

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement