“Benar adanya kegiatan rehabilitasi Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong pada tahun anggaran 2026. Kegiatan tersebut berada langsung di bawah pengelolaan Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong,” ujar Carles Ronsen.
Ia juga berharap agar pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi nantinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun ketepatan waktu pelaksanaan.
Menurutnya, gedung paripurna merupakan fasilitas yang sangat vital karena digunakan untuk berbagai kegiatan resmi DPRD, sehingga kualitas pekerjaan harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Mengingat gedung serta sarana dan prasarana di dalamnya sangat vital bagi kegiatan DPRD, kita berharap pihak pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada serta menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” kata Carles Ronsen.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan secara baik dan profesional akan sangat penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya cacat pekerjaan yang dapat berdampak pada kerugian di masa mendatang.
“Kita berharap pekerjaan dapat dilaksanakan secara maksimal agar tidak menimbulkan hambatan maupun potensi kerusakan di kemudian hari,” tutupnya.(Adv/dpt)


Komentar