Sementara itu, terkait tidak adanya izin atau kelengkapan pengelolaan limbah B3, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Selain itu, ihwal ketidakjelasan program Plasma dan CSR bagi masyarakat sekitar HGU juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan perkebunan yang diatur dalam aturan agrarian dan perkebunan. Sesuai dengan regulasi, perusahaan pemegang HGU diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Ultimatum dan Ancaman Aksi Lebih Besar
Massa aksi yang dipenuhi emosi menyatakan bahwa pertemuan ini tidak terlihat adanya itikad baik dari manajemen. Perwakilan PAMAL yang berorasi di akhir audiensi mengancam akan terus bergerak jika persoalan tidak tuntas. Mereka menuntut kejelasan hukum data fiktif HGU hingga penanganan limbah B3.
Audiensi ditutup dengan pernyataan tegas dari koordinator lapangan. Apabila dalam tempo tiga hari tidak ada langkah nyata pemenuhan tuntutan dari pihak perusahaan, massa aksi akan melanjutkan dengan penyegelan kantor PT. IAM. Ultimatum ini ditindaklanjuti dengan keputusan bahwa agenda tandingan akan kembali digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, di lokasi yang sama, dengan aksi yang dipastikan akan lebih masif dan mungkin berujung pada penghentian paksa seluruh operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan pihak Dipatriot.com masih menunggu konfirmasi dari Peserta Aksi mengenai kepastian Aksi hari kedua. ( Red/dpt)


Komentar