Bengkulu Daerah Hukum Lebong
Beranda » Puncak Kemarahan Rakyat: Ratusan Warga Kepung PT IAM, Komisaris Utama Akui Sejumlah Kelemahan, Ultimatum Diberikan

Puncak Kemarahan Rakyat: Ratusan Warga Kepung PT IAM, Komisaris Utama Akui Sejumlah Kelemahan, Ultimatum Diberikan

Sorotan tajam juga dilontarkan oleh warga Desa Sukasari, Siska Antoni, yang melontarkan fakta mengejutkan soal data penerima pelepasan HGU. “Banyak nama yang terdaftar sebagai penerima pelepasan HGU itu fiktif. Itu artinya ada manipulasi data yang sangat merugikan masyarakat adat dan warga sekitar,” ujar Siska yang langsung disambut gemuruh persetujuan massa.

Audiensi Panas: Komisaris Utama Akui Kelemahan Perusahaan

Setelah aksi orasi, rangkaian acara dilanjutkan dengan audiensi tertutup antara perwakilan massa dan jajaran puncak PT IAM. Dalam ruangan yang penuh tekanan tersebut, hadir Komisaris Utama Robert Sijabat, Direktur Operasional Maria Tambunan, dan Manajer Keuangan Parlin Sihaloho.

Dalam sesi tanya jawab yang alot, Komisaris Utama Robert Sijabat membuat sejumlah pengakuan yang mencengangkan. Pertama, terkait isu BBM, ia mengakui bahwa pihaknya membeli Bahan Bakar Minyak secara eceran (jeriken). Lebih lanjut, ia mengakui bahwa laporan semester dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) masih memiliki banyak kekurangan dan belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Yang paling menyita perhatian adalah pengakuan soal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Komisaris Utama PT IAM mengakui hingga saat ini perusahaan masih belum memiliki gudang penyimpanan limbah B3 yang semestinya dan belum menunjuk pihak ketiga pengelola limbah B3. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai rincian teknis yang ditetapkan.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Dari serangkaian pengakuan tersebut, PT IAM terancam sanksi berat. Untuk pengakuan penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, perusahaan dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement