Perjalanan regulasi Pilkades di Lebong memang tidak mudah. Sebelum sampai pada tahap Perbup, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades harus melalui proses evaluasi yang panjang di Biro Hukum Pemprov Bengkulu, bahkan sempat mengalami dua kali revisi untuk menyesuaikan dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Setelah Raperda tersebut final dan mendapatkan nomor registrasi, barulah fokus bergeser pada penyusunan Perbup sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Proses penyusunan Perbup sendiri juga sempat menemui sejumlah ganjalan substansial yang memaksa Dinas PMD untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kini, seluruh kendala tersebut telah teratasi.
78 Desa Siap Bertarung
Pilkades serentak tahun 2026 ini akan menjadi momen penting bagi Kabupaten Lebong. Sebanyak 78 desa akan melaksanakan pemilihan. Hal ini disebabkan oleh akumulasi berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif serta adanya 66 desa yang selama ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades.
Dengan seluruh proses hukum yang hampir rampung, masyarakat Lebong kini hanya perlu bersabar menunggu pengumuman resmi jadwal tahapan Pilkades. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan, demokratis, dan kondusif. (Red/dpt)


Komentar