Lebong, Dipatriot.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 78 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong kian mendekati garis finish. Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan hukum utama penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa ini, kini telah memasuki tahap final di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, S.STP, M.Ak, memastikan bahwa seluruh elemen pemerintahan bergerak cepat agar tidak ada lagi penundaan. Pihaknya bersama Tim Bagian Hukum Setdakab Lebong telah menuntaskan proses harmonisasi draf Perbup di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah, hasil harmonisasi saat ini sudah dilanjutkan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu untuk proses pendaftaran dan evaluasi,” ujar Heru di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Langkah Awal dan Target Akhir Tahun
Proses registrasi dan evaluasi oleh Biro Hukum ini merupakan langkah krusial terakhir sebelum payung hukum tersebut ditetapkan. Heru menegaskan, begitu persetujuan resmi dari provinsi keluar, Pemerintah Kabupaten Lebong tidak akan membuang waktu. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pembentukan kepanitiaan, baik di tingkat desa maupun kabupaten.
“Insya Allah begitu proses selesai, kita sudah bisa melangkah ke tahapan Pilkades, termasuk menyusun jadwal pelaksanaannya,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lebong menargetkan seluruh rangkaian Pilkades, mulai dari pembentukan panitia hingga pelantikan kepala desa terpilih, dapat rampung sebelum 28 Desember 2026. Target ini disusun untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di tingkat desa serta memastikan roda pemerintahan desa dapat segera berjalan efektif dengan pemimpin definitif.
Kilas Balik Perjalanan Panjang Regulasi


Komentar