Tuntutan Rp22 Miliar dan Sita Jaminan
PGE tidak hanya menuntut ganti rugi Rp22 miliar, tetapi juga memohon majelis hakim PN Tubei untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah sawah milik ketiga petani. Kuasa hukum petani menyebut tuntutan ini mencakup Rp2 miliar untuk biaya jasa advokat PGE dan Rp22 miliar atas kerugian imaterial karena dianggap merugikan PGE akibat pernyataan di media sosial dan media massa yang disebut menyebabkan saham dan IHSG PGE merosot.
Proyek Strategis Nasional Vs Nasib PetaniA
Publik Lebong berharap proyek Hulu Lais yang nota bene objek vital nasional direncanakan mampu membangkitkan listrik sebesar 2 x 55 megawatt, mengaliri listrik ke 220 ribu rumah, dan berpotensi mengurangi emisi 572 ribu ton CO2 per tahun dan bisa menaikan PAD kabupaten Lebong dan Kesejahteraan masyarakat Lebong. Dan berharap perkara ini bisa selesai secepatnya. (4W1D)


Komentar