“Hal ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan sebelumnya tidak memenuhi dasar dan syarat formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi PGE.
PGE juga menyayangkan adanya upaya menggulirkan kembali isu yang secara formal telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan sebelumnya. Perusahaan mengimbau seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas dalam rangka mendukung pengembangan panas bumi untuk transisi energi menuju Net Zero Emissions.
Kajian Teknis ESDM: Longsor Akibat Bencana Alam
PGE menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kejadian longsor tersebut merupakan fenomena alam dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional panas bumi PGE. Perusahaan mengklaim telah melaksanakan rekomendasi dari Kementerian ESDM serta terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penanganannya.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, PGE menyatakan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan keberlanjutan lingkungan. Perusahaan juga memaparkan berbagai program CSR dan pemberdayaan masyarakat di wilayah ring 1 Proyek Hululais, mulai dari bantuan sanitasi sekolah, pelatihan pertanian, rehabilitasi irigasi, hingga pengembangan potensi wisata lokal.

Kuasa Hukum Petani: Ini SLAPP, Intimidasi Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum ketiga petani, Ricki Pratama dari Akar Law Office, menilai gugatan balik PGE sebagai bentuk intimidasi hukum atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—penggunaan proses hukum untuk menekan dan membungkam partisipasi masyarakat.
“Ini jelas dan nyata merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan terhadap petani,” tegas Ricki.
Ia merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, Ricki juga merujuk pada PERMA No. 1 Tahun 2023 yang memberikan pedoman bagi pengadilan untuk mengidentifikasi dan menangani gugatan yang bersifat pembalasan terhadap pejuang lingkungan. Sumber: Arahan.co.id (11/8/2026)


Komentar