3. Perizinan Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Penggunaan merkuri dan B3 lainnya diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penggunaannya tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang diubah menjadi UU No.32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Aktivitas penambangan di dalam kawasan taman nasional, seperti TNKS, secara jelas dilarang. Kegiatan eksploitasi sumber daya non-hayati di zona inti dan zona rimba adalah tindak pidana.
“Apalagi disinyalir melakukan penambangan dan penggunaan B3 dalam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) jelas dilarang. Syarat-syarat (hukum) ini wajib dipenuhi, tidak terkecuali. Kalau tidak, status penambang tradisional atau rakyat tetaplah penambang tanpa izin,” tegas Ketua PAMAL.
Dampak Ganda: Penerimaan Negara Hilang dan Kerusakan Lingkungan
Selain persoalan legalitas, Ketua PAMAL menyoroti dua dampak buruk dari tambang ilegal. Pertama, hilangnya pendapatan negara berupa royalti dan penerimaan bukan pajak lainnya yang seharusnya disetor dari kegiatan penggalian sumber daya alam. Kedua, kerusakan lingkungan yang masif.
“Dari kegiatan penambangan rakyat(ilegal) ada pendapatan negara yang hilang atau royalti. Tetapi jangan diprovokasi masyarakat, kasih pendidikan dan pengalaman. Jangan sampai (aksi) menguntungkan pribadi atau kelompok tapi perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahaya laten jika kondisi dibiarkan. “Kalau tidak (ditangani), harus sampai kapan kegiatan ilegal ini yang cenderung merusak lingkungan, mencemari air dan tanah, dan menguntungkan pihak dan oknum tertentu?” pungkasnya.
Solusi Kongkret: Kolaborasi Daerah, Penegak Hukum, dan Pemegang IUP
Ketua PAMAL tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi berjenjang yang melibatkan multi-pihak:
1. Peran Aktif Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah: Keduanya harus turun tangan melakukan sosialisasi intensif dan tindakan nyata.
2. Keterlibatan Pemegang IUP: Dalam hal ini, PT. TANSRI MASJID ENERGY didorong untuk berperan aktif. Mekanismenya dapat melalui:


Komentar