1. Izin BBM – Diduga tidak sesuai peruntukan dan tidak mengantongi rekomendasi teknis.
2. SIPPA (Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan Hasil Hutan) – Keabsahannya dipertanyakan karena tidak sinkron dengan hasil verifikasi lapangan.
3. UKL-UPL – Diduga hanya dokumen formalitas tanpa implementasi nyata, dan diduga ada kongkalikong dengan oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong.
Tuntutan Tegas: Moratorium Operasional dan Kehadiran Manajemen Puncak
Dalam surat pemberitahuan yang diterima redaksi, PAMAL mencantumkan tuntutan aksi secara eksplisit:
“Tutup dan hentikan sementara aktivitas PT IAM sampai pihak manajemen (Komisaris, para Direktur, para Manajer) hadir dan menjelaskan status HGU, plasma, dan seluruh perizinan menyangkut aktivitas dan operasional PT IAM.”
Poin plasma menjadi amat sensitif karena menyangkut hak masyarakat atas tanah dan kemitraan yang selama ini dinilai tidak berjalan. Sementara status HGU (Hak Guna Usaha) PT IAM juga dipertanyakan: apakah masih berlaku, apakah ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat, dan apakah perusahaan memenuhi kewajiban pasca HGU.
Arwan Basirin, penanggung jawab aksi, menambahkan:
“Kami sudah bersabar. Kami sudah tempuh jalur musyawarah. Tapi tidak ada itikad baik dari manajemen. Kami tidak butuh staf lapangan yang hanya bisa mengulang janji. Yang kami butuh adalah orang yang memegang keputusan: direksi dan komisaris. Mereka harus berdiri di depan kami dan menjelaskan satu per satu perizinan yang bermasalah itu.”
Respons Pemerintah dan PT IAM Masih Dingin, Polisi Diminta Siap
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT IAM belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi redaksi melalui nomor telepon perusahaan tidak terhubung. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Lebong sebelumnya hanya mengatakan akan melakukan koordinasi internal menanggapi tudingan PAMAL. “Saya akan cross check dulu dengan staf saya,” ujar Kadis DLH yang baru dilantik. Namun hingga kini belum ada hasil klarifikasi resmi.


Komentar