Pantauan Dipatriot.com di lokasi, warga nampak antusias dan berharap proses ganti rugi dilakukan secara transparan dan cepat. “Jangan sampai seperti tahun lalu yang molor. Kalau sudah jelas tanahnya masuk proyek, bayar saja secepatnya, biar pembangunan juga cepat selesai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas PUPRHUB menjanjikan bahwa seluruh tahapan akan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penghitungan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan appraisal independen jika diperlukan. Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam membangun kepercayaan publik terhadap program pembebasan lahan jalan Talang Ratu ini.
” Dengan dukungan semua pihak, kita semua berharap Jalan Ratu yang lebih lebar, ber drainase baik, dan kokoh dapat segera terwujud, menjawab keluhan warga yang sudah puluhan tahun menikmati jalan sempit dan rawan genangan.” Tutup Plt. Kadis PUPRHUB Lebong. (Red/dpt)


Komentar