Sriwijaya menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD telah menerima informasi mengenai adanya instruksi bupati terkait kebijakan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat. Selain itu, pihak DPRD juga menerima sejumlah laporan dan keluhan dari ASN yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah kebijakan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak atau tidak, karena masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Baznas terkait dasar hukum serta mekanisme pelaksanaannya.
“Sudah ada laporan dari ASN. Namun terkait sepakat atau tidak sepakat, sampai saat ini belum bisa dipastikan. Yang jelas, kami akan melakukan hearing terlebih dahulu untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan pemotongan gaji ASN maupun anggota DPRD secara otomatis.
Sementara di tingkat daerah, kebijakan tersebut diketahui merujuk pada Instruksi Bupati serta Surat Edaran Sekretariat Daerah (Setda) yang menjadi dasar pelaksanaan pemotongan zakat di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, sistem pemotongan otomatis ini dinilai berpotensi memberatkan, terutama karena zakat dihitung berdasarkan gaji bruto, bukan dari penghasilan bersih setelah berbagai potongan lainnya.
Selain itu, kebijakan mengenai infak bagi ASN yang belum mencapai nisab juga dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya unsur pemaksaan apabila tidak disertai dengan pemahaman dan sosialisasi yang baik.
Minimnya sosialisasi serta dampak finansial yang dirasakan oleh sebagian ASN dan anggota DPRD menjadi faktor utama munculnya polemik di tengah masyarakat.
Melalui rapat dengar pendapat dengan Baznas nantinya, DPRD Kabupaten Lebong berharap dapat memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut, mekanisme pemotongan, serta transparansi pengelolaan dana zakat yang dihimpun di Kabupaten Lebong.
“Kami berharap melalui hearing nanti akan ada penjelasan yang jelas dan solusi terbaik, sehingga tercapai kesepakatan yang dilandasi rasa ikhlas dari semua pihak,” tutup Sriwijaya.(Adv/dpt)


Komentar