Bupati Azhari menegaskan bahwa proses perampingan saat ini masih berada pada tahap kajian mendalam. Pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Lebong untuk membahas rencana tersebut sebelum diajukan kepada Gubernur Bengkulu.
“Kami akan meminta persetujuan DPRD terlebih dahulu, setelah itu baru kami ajukan ke Gubernur Bengkulu,” pungkas Azhari.
Heri Setiawan menambahkan bahwa Pemkab Lebong dan Pemprov Bengkulu telah menyepakati perampingan ini. Setelah rekomendasi dari Pemprov Bengkulu terbit, eksekutif akan menyampaikan usulan Revisi Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Lebong. Perda yang berlaku saat ini adalah Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah satu kali menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Target pemerintah daerah, proses perampingan ini dapat tuntas pada tahun 2026 agar perubahan nomenklatur OPD dapat dipakai sebagai dasar penyusunan RAPBD 2027.
Manfaat Perampingan bagi Masyarakat
Kebijakan perampingan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi warga Kabupaten Lebong.
Selain penghematan anggaran dari berkurangnya tunjangan jabatan, TPP, dan biaya operasional OPD, struktur birokrasi yang lebih ramping diharapkan membuat koordinasi antar lembaga lebih mudah dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah. Penyederhanaan organisasi bukan semata-mata mengurangi jumlah OPD, melainkan bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat. (Red/dpt)


Komentar