Lebong, Dipatriot.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengambil langkah strategis dalam penataan birokrasi dengan merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 26 menjadi 21. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, sekaligus menekan belanja daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH., mengungkapkan bahwa perampingan ini bertujuan menyederhanakan struktur organisasi dan mengoptimalkan kinerja birokrasi. Berdasarkan hasil evaluasi sementara, kebijakan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp3,5 miliar setiap tahunnya. Anggaran yang berhasil dihemat nantinya akan dialihkan untuk mendukung program-program prioritas pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
OPD yang Dilebur dan Digabungkan
Merujuk pada rancangan yang telah difasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, sejumlah perubahan signifikan akan terjadi pada struktur OPD di lingkungan Pemkab Lebong. Beberapa dinas akan dilebur dan fungsinya digabung dengan OPD lain yang memiliki tugas serupa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut sejumlah OPD yang direncanakan mengalami penggabungan:

Suasana Rapat Perampingan OPD Pemkab Lebong
. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yang selama ini berada di bawah DP3AP2KB akan digabung bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjadi satu OPD terpadu. Dinsos dan PMD sebelumnya sempat dipisahkan dan kini akan digabung kembali.
· Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) akan dialihkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
· Dinas Ketahanan Pangan akan digabung dengan Dinas Pertanian.
· Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan dilebur dengan Dinas PUPRP.
· Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) juga masuk dalam daftar OPD yang akan mengalami peleburan.
Plt Asisten III Setda Lebong, Heri Setiawan, ST, menjelaskan bahwa meskipun beberapa OPD akan ditiadakan, fungsi dan pelayanan publik tetap berjalan melalui OPD penerima penggabungan.
Tahapan dan Proses Perampingan


Komentar