Data Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mencatat, dari sekian banyak aktivitas tambang, hanya tiga perusahaan yang mengantongi izin resmi. Dua di antaranya diketahui beroperasi di wilayah Desa Talang Ratu, yakn Hamdan dan Royana CV Bio Tamang ,CV Adi Santoso Stone Crusher dengan luas 23,5 hektar. Pj Sekda mengungkapkan, izin usaha pertambangan CV. Bio Tamang akan berakhir pada Februari 2026.
“Kami akan mengevaluasi secara ketat. Jangan sampai aktivitas tambang terus mengancam infrastruktur publik,” tegasnya.

David Kasidi,tokoh masyarak aktivis senior Lebong
Seruan Pengamat: Libatkan Ahli Geologi Sebelum Ricuh
Di tengah upaya pemerintah yang mulai terukur, pengamat kebijakan publik, David Kasidi, mengingatkan agar Pemda Lebong tidak terburu-buru mengambil keputusan teknis. Menurutnya, sebelum memulai pembangunan fisik dan relokasi, pihak eksekutif harus mengundang tim ahli geologi independen untuk meneliti kondisi tanah di lapangan.
“Kaji dulu, teliti dulu. Undang tim ahli geologi untuk melihat langsung ke lapangan. Jangan sampai tahap dugaan suasana jadi ricuh,” imbau Kasidi.
Saran ini tidak bisa dilepaskan dari catatan panjang Jalan Talang Ratu yang menjadi langganan longsor setiap tahunnya. Cahyo Gunarso Pengurus harian PAMAL, sebelumnya menyebutkan bahwa hampir setiap musim hujan, tebing di kiri kanan jalan ini mudah tergerus dan runtuh. Bahkan, baru-baru ini pada Mei 2026,
Publik kini menanti realisasi kedua langkah tersebut, sembari berharap agar potensi konflik kepentingan terkait aktivitas pertambangan dapat diselesaikan secara transparan. Pemerintah Kabupaten Lebong diharapkan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik, tetapi juga kajian geologi dan lingkungan yang komprehensif agar jalan yang akan dibangun tidak kembali mengalami nasib serupa di masa mendatang. ( Red/dpt )


Komentar