Penanganan kasus pencabulan siswi magang oleh terduga Pejabat salah satu Kepala OPD Lebong ini sangat kontras dengan kejadian serupa di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Seorang terduga pejabat Dinas Perhubungan setempat diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswi magang dengan modus mengajak karaoke. Dilaporkan pada 13 September 2026, dalam tempo 3×24 jam, 16 September 2026, pejabat tersebut sudah ditahan pihak Polres Sukabumi dengan status tersangka. Penyidik bahkan menyita barang bukti alat elektronik karaoke. Sumber: sukabuminow.com, edisi : 17 September 2026
Ribuan pasang mata sekarang tertuju proses hukum dan menunggu aksi nyata Polres Lebong dalam menuntaskan kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak ini. Polda Bengkulu disebut telah membackup Polres Lebong dalam menuntaskan kasus terhadap anak bawah umur di Lebong,
Publik mengingatkan bahwa korban ini adalah anak di bawah umur dan pelaku diduga memiliki kekuasaan. Keterlambatan penanganan, publik khawatir akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh pihak Polres Lebong. (4W1D)


Komentar